Pilkada DPRD dan Pilcaleg Nomor Urut: Menata Ulang Demokrasi Lokal yang Efisien dan Bertanggung Jawab

Walennae.com
Sudah terlalu lama pilkada langsung diperlakukan sebagai dogma suci demokrasi, seolah tak boleh disentuh kritik. Padahal fakta di lapangan berbicara sebaliknya: biaya politik membengkak, partisipasi pemilih merosot, dan kualitas kepemimpinan daerah tak kunjung membaik. Jika kondisi ini terus dipertahankan, maka yang sedang dijaga bukan demokrasi, melainkan kepentingan sistem yang gagal namun enggan dikoreksi.

Di banyak daerah, pilkada langsung telah kehilangan legitimasi moral. Ketika partisipasi pemilih jatuh di bawah 50 persen, sementara APBD terkuras hanya untuk satu kontestasi, pertanyaan mendasarnya sederhana: atas nama siapa pilkada langsung itu dipertahankan?
Dalam konteks inilah, dorongan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD menemukan relevansinya. Ini bukan kemunduran demokrasi, melainkan evaluasi keras terhadap desain demokrasi yang keliru sejak awal. Namun evaluasi itu akan sia-sia jika dilakukan setengah hati.
Jika pilkada diserahkan kepada DPRD, maka pemilu legislatif wajib dikembalikan ke sistem nomor urut. Tidak ada jalan tengah. Tanpa itu, DPRD hanya akan menjadi kumpulan politisi individual yang lahir dari kompetisi modal, bukan institusi politik yang bertanggung jawab.

Sistem suara terbanyak telah merusak sendi demokrasi kepartaian. Partai politik direduksi menjadi agen administratif, kehilangan fungsi ideologis dan kaderisasi. Caleg bertarung satu sama lain dengan biaya tinggi, sementara partai sekadar menjadi penonton yang menikmati sisa hasil transaksi. Inilah akar persoalan mengapa DPRD lemah, mudah ditarik kepentingan, dan gagal menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif.
Karena itu, DPP partai politik harus mengambil alih kendali penuh. Penentuan nomor urut bukan lagi ruang kompromi pragmatis, melainkan keputusan ideologis. Nomor urut 1 harus diberikan kepada kader ideologis terbaik, sesuai AD/ART dan rekam jejak pengabdian. Jika partai tidak berani melakukan itu, maka jangan bicara soal reformasi demokrasi.

Ketakutan terbesar dari sistem nomor urut adalah tudingan oligarki. Namun tudingan ini justru menutupi fakta bahwa oligarki paling subur hidup dalam sistem suara terbanyak. Ketika uang menjadi penentu kemenangan, maka oligarki tidak dicegah justru dilegalkan.

Demokrasi asimetris menawarkan jalan keluar rasional. Daerah dengan APBD kecil dan partisipasi rendah tidak layak dipaksa menjalankan pilkada langsung yang mahal dan penuh konflik. Sebaliknya, daerah dengan fiskal kuat dan partisipasi tinggi tetap dapat menjalankan pemilu langsung. Perlakuan berbeda untuk kondisi berbeda adalah keadilan, bukan diskriminasi.
Indonesia tidak asing dengan prinsip asimetri. Otonomi khusus, daerah istimewa, hingga kebijakan fiskal diferensial telah lama diakui. Ironisnya, ketika menyentuh pemilu, negara justru terjebak pada dogma keseragaman yang membabi buta.

Jika pilkada langsung terus dipertahankan tanpa koreksi mendasar, maka Indonesia sedang mewariskan kepada generasi mendatang demokrasi yang mahal, gaduh, tetapi kosong substansi. Demokrasi yang lebih sibuk mengurus baliho, amplop, dan transaksi, ketimbang gagasan, kapasitas, dan tanggung jawab kekuasaan.
Sudah waktunya negara jujur pada diri sendiri: bukan demokrasi yang harus disesuaikan dengan sistem, tetapi sistem yang harus disesuaikan dengan realitas rakyat. Pilkada DPRD, pemilu legislatif nomor urut, dan kendali ideologis partai bukan ancaman demokrasi itulah upaya terakhir untuk menyelamatkannya.

Penulis: RedaksiWalennae.com

0 Komentar