SENGKANG-Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di awal 2026. Sejumlah kalangan menilai, jika opsi pilkada tidak langsung ini diterapkan, maka harus disertai dengan penataan sistem yang ketat agar tidak menurunkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Nurmal Idrus, menilai bahwa dalam skema pilkada DPRD, pemilihan sebaiknya difokuskan hanya pada kepala daerah, tanpa lagi memaketkan wakil kepala daerah sejak awal pencalonan. Menurutnya, banyak persoalan pemerintahan daerah justru bersumber dari disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya.
“Dalam praktiknya, pasangan kepala daerah dan wakil sering dibangun atas dasar kompromi politik elektoral, bukan kebutuhan manajerial. Akibatnya, setelah terpilih muncul konflik internal yang menghambat kinerja pemerintahan,” ujar Nurmal Idrus.
Ia menambahkan, wakil kepala daerah seharusnya menjadi bagian dari desain manajemen pemerintahan, bukan sekadar hasil kesepakatan politik jangka pendek.
Senada dengan itu, Andi Akbar, Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Wajo ,menekankan pentingnya pengetatan persyaratan calon kepala daerah jika pilkada melalui DPRD benar-benar diterapkan. Ia mengusulkan agar setiap calon kepala daerah wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
“Rekomendasi DPP penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah melalui proses seleksi berjenjang dan bertanggung jawab secara politik. Ini juga mengembalikan fungsi partai sebagai institusi kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elektoral,” kata Andi Akbar.
Menurutnya, tanpa pengetatan tersebut, pilkada DPRD justru berpotensi menjadi ruang transaksi elite yang tertutup dan sulit diawasi publik.
Lebih lanjut, Andi Akbar juga mendorong agar kepala daerah terpilih, khususnya bupati, diberikan hak prerogatif untuk menentukan wakilnya. Hak prerogatif tersebut dinilai penting untuk menjamin soliditas dan efektivitas pemerintahan daerah.
Dalam skema ini, wakil kepala daerah tidak harus berasal dari unsur partai politik. Kepala daerah diberi ruang untuk menunjuk wakil dari kalangan profesional, akademisi, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman.
“ASN memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam tata kelola birokrasi, perencanaan, serta penganggaran. Ini modal penting untuk mendukung kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan secara efektif,” ujarnya.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa posisi wakil kepala daerah idealnya diisi oleh figur yang mampu memperkuat kinerja pemerintahan, bukan sekadar simbol keseimbangan politik.
Meski demikian, para pengamat mengingatkan bahwa hak prerogatif kepala daerah tetap harus diatur dalam koridor hukum yang jelas dan transparan. Mekanisme penunjukan wakil kepala daerah perlu berbasis kompetensi dan tetap dapat diawasi publik agar tidak disalahgunakan.
Wacana pilkada DPRD sendiri masih berada pada tahap diskursus nasional dan belum menjadi kebijakan resmi. Namun menguatnya berbagai usulan tersebut menunjukkan bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus diiringi dengan desain kepemimpinan yang lebih rasional, profesional, dan akuntabel.
Perdebatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada soal mekanisme pemilihan, tetapi juga pada upaya memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah di masa depan.
Penulis: RedaksiWalennae.com
0 Komentar